Chapnews – Nasional – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyuarakan kritik tajam terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul persetujuannya atas wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019. ICW dengan tegas menyebut sikap Jokowi tersebut sebagai upaya "cuci tangan" atas kesalahan yang dinilai telah melemahkan lembaga antirasuah.
Wacana pengembalian UU KPK ini mencuat setelah mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, mengusulkannya kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pertemuan pada Jumat (30/1). Abraham beralasan, revisi UU KPK pada tahun 2019 telah secara signifikan memangkas peran dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Menariknya, saat dimintai tanggapan, Jokowi menyambut baik usulan tersebut. "Ya, saya setuju, bagus," jawab Jokowi usai menyaksikan laga sepak bola di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).

Namun, persetujuan Jokowi ini langsung menuai reaksi keras dari ICW. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, dengan tegas menyatakan bahwa sikap Jokowi tersebut sarat paradoks. "Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan tak lebih dari upaya ‘cuci tangan’ atas kesalahan yang telah diperbuat," ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2), seperti dilansir chapnews.id.
Menurut Wana, Jokowi justru merupakan salah satu aktor kunci di balik pelemahan KPK. Ia menyoroti proses revisi UU KPK yang berlangsung sangat singkat pada 2019, yakni hanya sekitar 13 hari, sebagai indikasi kuat keterlibatan aktif.
Wana kemudian merinci dua alasan krusial yang menjadikan Jokowi sebagai salah satu kontributor utama di balik revisi UU KPK. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU KPK dari sisi eksekutif. Kedua, meskipun gelombang protes besar melanda pada September 2019 menentang revisi tersebut, Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), padahal ia memiliki hak konstitusional untuk melakukannya.
Menanggapi gelombang kritik, Jokowi sendiri berdalih bahwa inisiatif perubahan UU KPK pada 2019 bukan berasal dari pemerintah. Ia secara tegas menyatakan bahwa beleid tersebut merupakan inisiatif murni dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR," tegasnya.
Terlepas dari bantahan Jokowi, revisi UU KPK pada tahun 2019, yang terjadi di masa kepemimpinannya, memang menuai banyak kontroversi. Banyak pihak menilai perubahan tersebut telah mengurangi efektivitas dan independensi KPK, sehingga melemahkan kemampuan lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.



