Ads - After Header

Terkuak! Pajak Google-Netflix Tetap Ditarik di RI

Ahmad Dewatara

Terkuak! Pajak Google-Netflix Tetap Ditarik di RI

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, termasuk Google, Netflix, Meta, dan Amazon, tetap akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia. Penegasan ini muncul di tengah komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan AS untuk tidak mengenakan pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) yang bersifat diskriminatif.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTA baru-baru ini, menekankan pentingnya membedakan secara jelas antara DST yang dilarang oleh ART dengan PPN PMSE yang sah menurut peraturan perundang-undangan Indonesia.

Terkuak! Pajak Google-Netflix Tetap Ditarik di RI
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," tegas Febrio, seperti dilansir chapnews.id.

Febrio menguraikan bahwa dalam dokumen resmi ART, khususnya pada Bagian 3 yang membahas Perdagangan dan Teknologi Digital, Indonesia memang menyetujui untuk tidak memberlakukan DST atau pungutan serupa. Pungutan yang dilarang tersebut adalah yang secara hukum (de jure) maupun praktik (de facto) bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat.

Lebih lanjut, Febrio menjelaskan bahwa pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merujuk pada skema pemajakan khusus atas penghasilan atau layanan perusahaan teknologi global. Ia memastikan bahwa dampak dari pelarangan DST ini terhadap penerimaan kas negara tergolong kecil.

"Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan perusahaan sejenis. Dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian, pemungutan PPN PMSE yang telah berjalan di dalam negeri tetap sah dan akan terus diberlakukan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan pajak sekaligus mematuhi perjanjian internasional, dengan tetap memastikan keadilan dalam pemungutan pajak dari entitas digital yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer