Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton. Penegasan ini muncul setelah pihak keluarga Fandi menyatakan keberatan dan meyakini Fandi adalah korban yang tidak mengetahui muatan barang haram tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap secara gamblang di persidangan. Ia menjamin bahwa proses penuntutan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui seluruh tahapan peradilan sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Pada tanggal 5 Februari lalu, tuntutan terhadap enam terdakwa tersebut, termasuk Fandi, telah diajukan dengan hukuman mati. Tentunya, penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (20/2).
Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menjatuhkan tuntutan maksimal adalah komitmen negara untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Apalagi, kasus ini melibatkan barang bukti sabu dalam jumlah fantastis, mencapai 2 ton, dan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini hampir 2 ton, bukan jumlah main-main, dan itu melibatkan lintas negara, ini kejahatan internasional sindikatnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Anang mengklaim bahwa seluruh terdakwa, termasuk Fandi, sadar dan mengetahui bahwa barang yang diangkut di kapal mereka bukanlah minyak, melainkan narkotika jenis sabu. Ia menyebut, Fandi bahkan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, sebagai upah atas perannya sebagai ABK di kapal pembawa dua ton sabu tersebut.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan. Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, mereka menyadari dan menerima pembayaran juga," imbuhnya.
Keluarga Fandi Menyangkal, Sebut Fandi Korban
Di sisi lain, pihak keluarga Fandi, melalui ayahnya, Sulaiman (51), menyatakan tidak terima dengan tuntutan hukuman mati tersebut. Mereka menduga Fandi juga merupakan korban, karena diyakini tidak mengetahui secara pasti mengenai sabu-sabu yang diselundupkan lewat kapal. Fandi, menurut keluarga, baru saja bekerja di kapal yang berangkat dari Thailand itu.
Sulaiman menceritakan, Fandi baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada tahun 2022. Karena kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan, Fandi mencari pekerjaan di kapal-kapal asing setelah sempat bekerja dengan penghasilan minim di Brandan, Langkat. Ia kemudian mendapatkan tawaran kerja di kapal Thailand.
Fandi sempat berkomunikasi dengan agen dan menyiapkan dokumen. Ia juga berkomunikasi dengan kapten kapal bernama Hasiholan Samosir, yang kini juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Setibanya di Thailand, Fandi sempat bercerita kepada ibunya bahwa ia belum mulai bekerja dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Belakangan, kapten menyampaikan bahwa mereka akan membawa kapal tanker pembawa minyak.
Fandi bersama sejumlah orang lainnya kemudian menuju kapal tanker dengan naik speedboat. Di tengah laut, Sulaiman mengatakan Fandi sempat melihat adanya bongkar muat barang menuju kapal tanker yang akan mereka bawa. Namun, anaknya tidak mengetahui pasti barang yang diangkut itu.
Setelah bongkar muat selesai, Fandi sempat meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan barang yang diangkut karena khawatir ada barang berbahaya. Fandi tidak puas dengan jawaban kaptennya dan masih menyimpan kecurigaan. "Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini," jelas Sulaiman.
Kapal tersebut kemudian berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Namun, setibanya di perairan Karimun, kapal yang membawa Fandi dan sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Setelah diperiksa, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal tersebut, yang kini menyeret Fandi ke dalam tuntutan hukuman mati. Kasus ini masih bergulir di meja hijau, menunggu putusan akhir dari pengadilan.


