Chapnews – Ekonomi – Wacana besar tengah bergulir di sektor pangan nasional yang berpotensi mengubah lanskap tata kelola pangan secara fundamental. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dikabarkan akan dilebur dan diintegrasikan ke dalam Perum Bulog. Tak hanya itu, status Bulog sendiri akan mengalami transformasi drastis, tidak lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan krusial ini direncanakan seiring dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang sedang digodok.
Informasi mengejutkan ini terkuak dalam salah satu poin draf revisi terbaru UU Pangan. Bulog, yang saat ini berstatus Perusahaan Umum (Perum), diproyeksikan akan bertransformasi menjadi badan otonom yang langsung berada di bawah kendali Presiden atau sebuah lembaga baru setingkat di bawah lembaga Kepresidenan. Perombakan ini menandai sebuah era baru dalam upaya pemerintah memastikan ketahanan pangan.

1. Revisi UU Pangan: Perombakan Total Tata Kelola
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP), Khudori, mengungkapkan adanya rencana perubahan signifikan dalam tata kelola pangan nasional melalui revisi Undang-Undang Pangan.
"Dalam revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang," jelas Khudori dalam sebuah diskusi virtual yang baru-baru ini diselenggarakan.
Menurutnya, perubahan struktur ini akan berdampak besar pada tata kelola pangan nasional, terutama karena fungsi regulator dan operator yang sebelumnya dipisahkan akan disatukan dalam satu lembaga. Jika sebelumnya Bapanas bertindak sebagai regulator sementara Bulog dan BUMN pangan lain berperan sebagai operator, maka dalam skema baru ini Bulog akan menjalankan kedua fungsi tersebut sekaligus. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam kebijakan pangan.
2. Muncul Berbagai Opsi dan Kritik Terhadap Kajian
Dalam Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025, tercatat empat opsi kelembagaan yang telah dikaji secara mendalam oleh penyusun. Opsi-opsi tersebut meliputi mempertahankan struktur saat ini, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, menggabungkan Bapanas dan Bulog, serta mentransformasi Bulog sepenuhnya.
"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori. Rekomendasi tersebut, menurutnya, muncul setelah analisis rasio biaya dan manfaat melalui pendekatan regulatory impact analysis (RIA).
Namun, Khudori mengkritik bahwa analisis RIA tersebut belum komprehensif. Ia menilai elaborasi kajian belum menyeluruh, terutama kurangnya analisis kuantitatif, untuk secara kuat mendukung rekomendasi penggabungan lembaga.
"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap," tegasnya.
Khudori menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan pangan bukan sekadar soal efisiensi birokrasi, melainkan juga menyangkut mekanisme pengawasan, akuntabilitas, serta keseimbangan fungsi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan revisi UU Pangan dilakukan secara lebih terbuka dengan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif sebelum keputusan final diambil, demi menjamin stabilitas dan keberlanjutan pangan nasional.



