Chapnews – Nasional – Batam – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri), Diah Yuliastuti, akhirnya buka suara terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Fandi Ramadhan. Fandi adalah salah satu Anak Buah Kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton di kapal tanker MT. Sea Dragon Tarawa. Tuntutan berat ini didasari pada keyakinan jaksa bahwa Fandi telah menyadari dan terlibat dalam rencana kejahatan tersebut sejak awal.
Kapal MT. Sea Dragon Tarawa, yang membawa muatan terlarang dari Thailand, berhasil disergap oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL di perairan Karimun, Kepri, pada 15 Mei 2025. Menurut Diah, Fandi bersama rekan-rekannya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, telah terbang dari Medan menuju Bangkok, Thailand, pada 10 Mei 2025. Mereka disebut telah dibekali informasi awal bahwa akan direkrut oleh perusahaan jasa penerimaan ABK ilegal untuk menjadi awak kapal Sea Dragon, yang sejatinya adalah kapal tanker minyak, namun akan mengangkut 67 kardus berisi sabu seberat sekitar 1,9 ton. Fandi bahkan telah mengantongi imbalan awal sebesar Rp8,2 juta dari Hotman Simanung.

"Pada intinya, kami sampaikan di sini bahwa terdakwa sudah mengetahui dari awal, bahwa dia direkrut oleh jasa penerimaan ABK ilegal untuk dijadikan ABK Kapal Sea Dragon, kapal tanker yang seharusnya memuat minyak tapi sudah tahu bahwa nanti di sana di jalan akan mengangkut 67 kardus berisi sabu-sabu kurang lebih sebesar 1,9 ton," tegas Diah saat dikonfirmasi chapnews.id pada Jumat (20/2).
Perkara jaringan narkotika internasional ini, yang sebelumnya diserahkan BNN kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Batam, dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diah menambahkan, tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan terdakwa lainnya juga telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang yang dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2026.
Namun, tuntutan maksimal ini menuai protes keras dari pihak keluarga terdakwa. Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, melalui kuasa hukumnya, Bahktiar, menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah serta tidak mengetahui secara pasti muatan sabu di kapal tersebut. Bahktiar menyebut kliennya sempat menaruh curiga atas muatan di kapal dan bertanya kepada kapten, namun dijawab bahwa isinya adalah emas dan uang. "Mau melawan di tengah laut tidak mungkin," ujar Bahktiar kepada wartawan pada Kamis (5/2) lalu, usai persidangan.
Lebih lanjut, Bahktiar menganggap tuntutan JPU tidak proporsional dan menyamaratakan semua terdakwa. Ia mendesak jaksa untuk mempertimbangkan keterangan para saksi di persidangan yang dapat meringankan hukuman Fandi Ramadhan. "Harus mempertimbangkan apa yang meringankan, itu dari keterangan saksi itu kan, harus dipertimbangkan dia, seharusnya. Jangan disamaratakan itu yang enggak bisa kita terima," ucapnya. Pihak kuasa hukum Fandi berencana akan menyampaikan fakta-fakta persidangan saat sidang pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026, dengan harapan Fandi dibebaskan karena dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
Selain Fandi Ramadhan, tuntutan hukuman mati juga dijatuhkan kepada Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu skala besar ini.


