Chapnews – Ekonomi – Mantan Mayor Jenderal TNI (Purn) Prihati Pujowaskito resmi menduduki kursi Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031. Penunjukan ini menandai era baru bagi lembaga penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut, menggantikan Ali Ghufron Mukti yang akan mengakhiri masa baktinya pada Februari 2026.
Penetapan Prihati Pujowaskito sebagai pucuk pimpinan BPJS Kesehatan dikukuhkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Latar Belakang Unik Sang Dirut Baru
Yang menarik perhatian publik adalah rekam jejak Prihati Pujowaskito yang mengawali jejak kariernya sebagai seorang dokter di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada rentang tahun 1990-2000. Latar belakang militer yang kuat ini, ditambah dengan keahliannya sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, memunculkan ekspektasi terhadap visi kepemimpinannya dalam mengelola layanan kesehatan berskala nasional.
Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola serta menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2/2026), sebagaimana dilansir oleh chapnews.id.
Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Baru
Selain Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, Presiden juga menetapkan jajaran direksi baru BPJS Kesehatan untuk periode yang sama, 2026-2031. Para direksi ini mengemban fungsi krusial dalam melaksanakan operasional BPJS Kesehatan, memastikan setiap peserta JKN dapat memperoleh manfaat sesuai haknya. Mereka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan BPJS Kesehatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Direksi juga bertindak sebagai representasi BPJS, baik di dalam maupun di luar ranah hukum, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Dalam kewenangannya, Direksi memiliki kuasa untuk menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola sumber daya manusia (SDM), menyusun tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengelola dan memindahtangankan aset sesuai batasan nilai dan mekanisme yang diatur undang-undang, tambah Rizzky.
Berikut adalah susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur)
- Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Sebelumnya, proses seleksi ketat telah dilalui oleh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Mereka ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi IX, kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum bagi pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 21 UU tersebut mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 adalah sebagai berikut:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)
Sesuai amanat UU 24/2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi vital dalam melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas BPJS Kesehatan. Tugas mereka mencakup pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial (DJS), memberikan saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Pengawas memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, mengakses dan menelaah data terkait penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.
Profil Singkat Prihati Pujowaskito
Prihati Pujowaskito adalah seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal. Selain itu, ia juga dikenal sebagai seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah yang berpengalaman. Lahir di Solo pada 29 Maret 1967, Prihati menempuh berbagai pendidikan militer, termasuk Sepamilsuk ABRI III pada tahun 1990, Sussarcabkes pada tahun 1998, dan Selapakes pada tahun 2007. Dengan latar belakang yang unik dan komprehensif ini, publik menantikan terobosan dan inovasi yang akan dibawanya untuk BPJS Kesehatan.


