Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Langkah ini diambil setelah BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui aktivitas di media sosial dan penggunaan rekening efek nominee. Selain BVN, tiga pihak lain juga turut dikenai sanksi dalam kasus manipulasi harga saham yang berbeda, menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas dan keadilan pasar modal Indonesia.
OJK secara spesifik mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa BVN melancarkan aksi manipulasi harga saham dengan menyebarkan informasi di platform media sosial selama periode 2021 hingga 2022. Modus operandi yang digunakan meliputi transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Aktivitas ini dilakukan secara berulang dalam rentang waktu tersebut.

Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/2/2026), Hasan, salah satu pejabat OJK, menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan BVN. Menurut Hasan, "Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar." Penggunaan rekening efek nominee ini bertujuan untuk menciptakan kesan semu mengenai permintaan dan penawaran saham, yang pada akhirnya memengaruhi harga secara artifisial.
Lebih lanjut, otoritas menemukan bahwa BVN kerap memanfaatkan popularitasnya di media sosial untuk menyebarkan informasi atau prediksi harga saham. Seringkali, BVN akan mengumumkan rencana pembelian saham tertentu, sementara pada saat yang sama ia melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan fundamental dalam Undang-Undang Pasar Modal, khususnya Pasal 90, 91, dan 92, yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sanksi tegas ini merupakan pesan kuat dari OJK bahwa praktik manipulasi pasar tidak akan ditoleransi. Regulator berkomitmen penuh untuk melindungi investor dan memastikan terciptanya pasar modal yang transparan, efisien, dan berintegritas. Sebagai informasi tambahan, OJK juga telah menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Kasus-kasus ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian bagi investor dan kewajiban bagi para pegiat pasar modal untuk selalu mematuhi etika dan regulasi yang berlaku, sebagaimana diberitakan oleh chapnews.id.



