Ads - After Header

Terungkap! Mengapa KUHAP Baru Izinkan Tangkap Tanpa Izin?

Ahmad Dewatara

Terungkap! Mengapa KUHAP Baru Izinkan Tangkap Tanpa Izin?

Chapnews – Nasional – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau akrab disapa Eddy, baru-baru ini angkat bicara mengenai polemik seputar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menguraikan alasan mendasar mengapa penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa perlu izin pengadilan, sebuah ketentuan yang termaktub dalam KUHAP yang mulai berlaku awal tahun ini bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Eddy, dari total sembilan upaya paksa yang diatur dalam KUHAP, hanya tiga di antaranya yang tidak memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu. Ketiga upaya paksa tersebut meliputi penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, enam upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri, mutlak harus mendapatkan izin pengadilan. "Jika ada narasi di publik yang menyebutkan bahwa pemblokiran atau penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, itu adalah hoaks dan tidak benar," tegas Eddy dalam sebuah konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1).

Terungkap! Mengapa KUHAP Baru Izinkan Tangkap Tanpa Izin?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wamenkumham menjelaskan bahwa pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin pengadilan adalah faktor waktu yang sangat terbatas. Penangkapan, menurutnya, memiliki batas waktu 1×24 jam. Apabila penyidik harus menunggu proses perizinan dari pengadilan, ada risiko besar tersangka keburu melarikan diri sebelum tindakan penangkapan dapat dilaksanakan.

Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang luas dan beragam juga menjadi salah satu dasar pertimbangan. Eddy mencontohkan situasi di Maluku Tengah yang terdiri dari 49 pulau, di mana perjalanan dari satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa memakan waktu hingga 18 jam. Belum lagi, kendala cuaca ekstrem yang kerap membuat kapal motor tidak bisa berlayar selama satu hingga dua minggu. "Jika harus menunggu izin, tersangka bisa keburu kabur. Siapa yang akan bertanggung jawab atas hal itu?" ujarnya mempertanyakan.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap memiliki mekanisme pengawasan. Ketiga objek tersebut dapat ditempuh melalui upaya praperadilan. Ini menjadi saluran bagi masyarakat jika ada tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai prosedur atau jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti.

Penjelasan dari Wamenkumham ini muncul di tengah gelombang analisis dan kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum dan lembaga masyarakat sipil, yang menyoroti potensi kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil dalam KUHP dan KUHAP baru. Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah organisasi dan tokoh terkait, dalam konferensi pers sebelumnya, secara tegas mengkritisi muatan kedua undang-undang tersebut.

Mereka berpendapat bahwa KUHP dan KUHAP baru mempertahankan pasal-pasal yang berpotensi antidemokrasi dan mengikis prinsip negara hukum. KUHP baru dinilai melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP baru dituding memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa disertai pengawasan yudisial yang memadai.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip checks and balances, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya. Mereka juga mengkritik proses pembentukan legislasi ini yang dinilai "ugal-ugalan" dan merekayasa partisipasi publik, menjadikannya sekadar formalitas yang manipulatif. Pembahasan RKUHAP, misalnya, hanya berlangsung selama dua hari, yang dianggap melanggar hak untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil, menyiratkan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer