Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) yang disebut hanya terjadi di Indonesia. Modus operandi licik ini, yang mengelabui sistem pengawasan di dalam negeri, telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kejahatan ini memiliki karakteristik unik. Menurutnya, di negara tujuan ekspor, komoditas yang dikirim dari Indonesia tetap tercatat sebagai CPO, bukan POME. Hal ini mengindikasikan bahwa manipulasi dokumen dan kode ekspor secara eksklusif dilakukan di Indonesia untuk menghindari pengawasan dan regulasi domestik.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah negara penerima ekspor POME, dipastikan rekayasa kode ekspor hanya dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas di Indonesia," ujar Syarief, seperti dikutip oleh chapnews.id pada Jumat (20/2). "Untuk data negara tujuan sebagian yang kami dapat, dicatat sebagai CPO. Kurang lebih seperti itu (rekayasa dokumen di Indonesia)."
Kasus mega korupsi ini mencuat setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada periode 2022-2024. Kebijakan tersebut bertujuan vital untuk menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar domestik. Namun, para pelaku justru memanfaatkan celah ini dengan merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, menyamarkannya sebagai POME, Palm Acid Oil (PAO), atau residu minyak kelapa sawit lainnya.
Penyidik juga menemukan adanya praktik suap-menyuap yang sistematis, dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor ilegal ini. Untuk mendalami kasus ini, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan di 16 lokasi, meliputi rumah dan kantor, di wilayah Medan dan Pekanbaru pada 12 hingga 14 Februari lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan intensif tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen terkait, perangkat komunikasi berupa telepon genggam, komputer, hingga enam unit mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
Hingga saat ini, total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara secara masif ini. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dengan jabatan strategis: FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin); serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam skandal ekspor CPO ini.



