Ads - After Header

Terungkap! Pembunuh WN Belanda di Bali Buron Interpol

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kasus pembunuhan seorang warga negara Belanda berinisial RP (49) yang sempat menggemparkan Bali kini mulai terkuak. Polda Bali secara resmi menetapkan dua warga negara Brasil, Darlan Bruno Lima San Ana (35) dan Kalyl Hyorran (28), sebagai tersangka utama. Ironisnya, kedua pelaku telah berhasil melarikan diri ke negara asalnya dan kini menjadi buron internasional, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta diajukan Red Notice ke Interpol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3), secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka tersebut. "Kami telah menetapkan dua individu sebagai tersangka, dan langkah ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait di tingkat pusat," jelas Kombes Adhi. Ia menambahkan, upaya pengejaran kini diperluas ke ranah internasional. "Kami sudah mengajukan daftar pencarian orang dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran lebih lanjut," imbuhnya.

Terungkap! Pembunuh WN Belanda di Bali Buron Interpol
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Peristiwa tragis yang menewaskan RP terjadi pada Senin (23/3) sekitar pukul 22.00 WITA, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh kedua pelaku hingga tewas di tempat.

Menurut data perlintasan yang dihimpun kepolisian, kedua tersangka berhasil kabur dari Indonesia pada Selasa (24/3) sekitar pukul 14.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah insiden pembunuhan. Mereka diketahui sempat menginap di sebuah home stay di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, dan masuk ke Pulau Bali pada 18 Februari 2023.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO terhadap kedua tersangka," tegas Adhi. Ia memastikan, identitas lengkap dan foto pelaku akan segera disebarluaskan melalui DPO, dan pengajuan Red Notice diharapkan mempercepat proses penangkapan di negara tujuan.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami motif di balik pembunuhan keji ini. "Itu yang masih kami dalami berkaitan dengan motif. Apakah ada hubungan bisnis atau yang lain, kami masih selidiki secara mendalam," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Joseph menegaskan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan warga negara asing. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, kekasih korban sempat menyaksikan detik-detik mengerikan saat dua orang berboncengan motor mendekati dan menyerang RP dengan pisau. Pacar korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di salah satu vila terdekat. Namun, saat kembali setelah merasa aman, ia menemukan RP sudah terkapar bersimbah darah. Kasus ini kini menjadi fokus perhatian internasional dengan keterlibatan Interpol dalam perburuan kedua pelaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer