Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira menyelimuti para pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol dipastikan akan cair menjelang Lebaran tahun 2026. Pengumuman resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan ini dijadwalkan akan segera dirilis dalam waktu dekat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara tegas menyatakan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran). "Kalau secara wajibnya kan memang H-7," ujar Menaker Yassierli dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026, seperti yang dilaporkan chapnews.id.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk finalisasi dan pengumuman surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. "Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," tambah Menaker, mengisyaratkan bahwa informasi detail akan segera tersedia untuk publik.
Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahkan secara eksplisit menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. "Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya," tegas Yassierli, mengingatkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang lalai.
Untuk memastikan implementasi yang adil dan transparan, Kemnaker juga akan memperkuat mekanisme pengawasan serta menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. "Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut," jelas Menaker.
Senada dengan tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mendirikan posko pengaduan THR. Posko ini tidak hanya akan tersedia di kantor pusat Kemnaker, tetapi juga di seluruh dinas ketenagakerjaan di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi. "Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," pungkas Yassierli, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius.


