Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan strategis berupa penerapan skema kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) yang akan berlaku khusus selama periode libur panjang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. Inisiatif ini digulirkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat di tengah arus mudik dan balik yang diprediksi akan sangat tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan WFA ini akan menjangkau seluruh lapisan pekerja kantoran. Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan dari sektor swasta, semuanya akan berada di bawah payung regulasi ini.

"WFA itu yang kerja di kantoran. Nanti ASN juga termasuk, dan regulasinya disiapkan. Itu untuk ASN nanti oleh MenPANRB, sedangkan pihak swasta atau pegawai kantoran itu dikeluarkan oleh Menaker," ujar Airlangga, seperti dikutip dari chapnews.id.
Lebih lanjut, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa kerangka kebijakan WFA ini telah disepakati secara prinsip. Ia menjelaskan, implementasinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang terpisah sesuai dengan lingkup pekerjaannya.
Untuk para ASN, regulasi teknis akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB). Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan menerbitkan Surat Edaran terkait. Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan detail aturan ini setelah seluruh regulasi teknisnya rampung dan siap diberlakukan.



