Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 dipastikan akan segera masuk rekening pada pekan ini. Pemerintah telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan swasta untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara lugas menyatakan bahwa pembayaran THR keagamaan bagi para pekerja adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari besar keagamaan.

Ketentuan krusial ini secara resmi termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. SE yang berjudul "Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan" tersebut telah disebarluaskan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dengan instruksi untuk meneruskannya kepada bupati dan wali kota, serta para pelaku usaha di wilayah yurisdiksi masing-masing. Ini menunjukkan cakupan instruksi yang luas dan mengikat.
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi akan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026. Dengan demikian, jika mengacu pada batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, maka perusahaan memiliki waktu hingga sekitar tanggal 14 Maret 2026 untuk menuntaskan kewajiban ini. Ini berarti, seperti yang dilansir chapnews.id, pembayaran THR memang harus tuntas dalam pekan ini, memberikan kepastian finansial bagi pekerja menjelang perayaan.



