Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Syamsul diduga kuat melontarkan ancaman rotasi jabatan kepada para kepala dinas yang enggan menyetorkan THR sesuai permintaannya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (14/3). Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa ancaman tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pejabat daerah. "Beberapa saksi dari kepala dinas menyampaikan adanya kekhawatiran. Jika permintaan dari saudara AUL ini tidak dipenuhi, maka mereka akan digeser atau dimutasi," jelas Asep, merujuk pada inisial Bupati Syamsul.

Dana THR yang diminta secara paksa tersebut, menurut KPK, dialokasikan untuk kepentingan pribadi Bupati serta pihak eksternal di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
KPK merinci bahwa Bupati Syamsul awalnya menetapkan target pengumpulan dana sebesar Rp510 juta. Namun, melalui perantara, termasuk Sekda Sadmoko, target tersebut melonjak drastis menjadi Rp750 juta. Setiap perangkat daerah dan layanan kesehatan daerah diwajibkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, jumlah setoran per perangkat daerah dapat berkurang hingga Rp3 juta.
Total dana yang berhasil dikumpulkan dan kini telah disita KPK sebagai barang bukti mencapai Rp610 juta. Dana tersebut terkumpul dari 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap dalam rentang waktu 9-13 Maret 2025, yang disetorkan melalui seorang berinisial FER.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.



