Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Butik perhiasan mewah internasional, Tiffany & Co, menjadi sorotan tajam setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penyegelan terhadap sejumlah gerainya di Jakarta. Tindakan tegas ini sontak mendapat penegasan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi praktik impor barang ilegal.
Dalam pernyataannya kepada awak media pada Jumat (13/2/2026), Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan bersih di pasar domestik. "Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," ujar Purbaya, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan bahwa petugas Bea Cukai kini tengah menjalankan instruksinya untuk memperketat pengawasan, terutama pada barang-barang bernilai tinggi, demi mengoptimalkan penerimaan negara dan menegakkan kepatuhan hukum.

Operasi penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan papan atas Jakarta—yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place—kini disegel dan operasionalnya dihentikan sementara. Dugaan awal menunjukkan adanya pelanggaran administrasi kepabeanan, di mana barang-barang bernilai tinggi (high value goods) diduga tidak dicantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang semestinya.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa timnya sedang menyandingkan data inventaris toko dengan dokumen laporan impor resmi. Sementara proses verifikasi berlangsung, barang-barang berharga di dalam butik diamankan dalam brankas yang disegel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan di bawah naungan grup LVMH tersebut terancam sanksi administrasi berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan atau pajak impor yang seharusnya dibayar. Operasi ini menegaskan fokus pemerintah dalam menggali potensi penerimaan negara di luar kegiatan rutin, sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada seluruh pelaku usaha agar patuh pada regulasi impor yang berlaku.



