Chapnews – Nasional – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melayangkan protes keras terhadap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Mereka mendesak pencabutan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai bertentangan dengan berbagai aturan hukum, termasuk konstitusi dan UU TNI.
Ketua YLBHI, M. Isnur, yang juga bagian dari koalisi, menyatakan bahwa perintah tersebut merupakan bentuk intervensi militer di ranah sipil dan penegakan hukum. Tugas TNI, tegasnya, adalah pertahanan negara, bukan mengamankan institusi sipil. Koalisi juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama bilateral TNI-Kejaksaan yang menjadi landasan pengerahan pasukan tersebut, menyebutnya bertentangan dengan UU TNI. Mereka menilai pengamanan Kejaksaan sudah cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam).

"Surat telegram ini sangat tidak proporsional dan melawan hukum," ujar Isnur dalam siaran pers, Minggu (11/5). Koalisi khawatir intervensi TNI akan memengaruhi independensi penegakan hukum dan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan. Mereka juga melihatnya sebagai indikasi kembalinya dwifungsi TNI, meskipun UU TNI telah direvisi. Koalisi mencatat, revisi UU TNI hanya memperbolehkan penempatan TNI di Kejaksaan Agung untuk jabatan Jampidmil, bukan pengerahan umum ke seluruh Kejati dan Kejari.
Desakan pencabutan ST tersebut juga ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk menjaga supremasi sipil. Koalisi yang terdiri dari berbagai LSM terkemuka, termasuk YLBHI, Imparsial, KontraS, dan lainnya, mendesak agar TNI fokus pada tugas pokoknya dan mengembalikan peran profesionalnya di bidang pertahanan.
Sementara itu, TNI AD melalui Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa ST tersebut merupakan surat biasa terkait kerja sama pengamanan di lingkungan Kejaksaan, berlandaskan keberadaan Jampidmil. Ia menyebut pengerahan pasukan, yang digambarkan sebagai satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari, bersifat teknis dan disesuaikan dengan kebutuhan. Namun, penjelasan ini tak mampu meredam kecaman koalisi sipil. Perdebatan terkait peran TNI dalam pengamanan institusi sipil pun semakin memanas.



