Chapnews – Nasional – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai dengan mata uang rupiah adalah tindakan melanggar hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang tidak main-main. Peringatan ini muncul menyusul viralnya kasus seorang nenek yang kesulitan membayar roti secara tunai di sebuah toko, memicu perhatian publik. Jakarta, chapnews.id – Jumat, 26 Desember 2025.
Said Abdullah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini berlaku mutlak, sehingga tidak ada pihak yang berhak menolak transaksi menggunakan rupiah di dalam negeri.

"Jika ada merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan rupiah, mereka bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta," tegas politisi senior dari Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Kamis (26/12).
Lebih lanjut, Said menyoroti pentingnya edukasi publik. Ia mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih gencar menyosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa rupiah tetap merupakan mata uang nasional yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi. Menurutnya, pemahaman ini krusial untuk mencegah insiden serupa terulang dan memastikan hak konsumen terlindungi.
Said juga berpandangan bahwa kemajuan pesat dalam layanan pembayaran digital tidak seharusnya membuat para pelaku usaha menutup opsi pembayaran tunai. Ia mencontohkan Singapura, sebuah negara maju dengan sistem cashless yang sangat canggih, namun tetap menyediakan layanan pembayaran tunai hingga SGD3.000.
"Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non-tunai. Akan tetapi, jangan sampai menutup opsi bagi pembeli atau rekanan untuk membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," ujarnya.
Anggota DPR ini mengingatkan bahwa kondisi geografis dan demografis Indonesia masih sangat beragam. Belum semua wilayah terjangkau layanan internet yang memadai, dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, ketersediaan opsi pembayaran tunai menjadi krusial untuk memastikan inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
"Pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan pembayaran dengan uang tunai, sehingga penggunaan rupiah masih wajib diterima oleh siapapun di Indonesia," pungkas Said. Ia berharap Bank Indonesia dapat bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan ini dan menindak para pelaku usaha yang menolak penggunaan mata uang nasional, demi menjaga kedaulatan rupiah dan hak masyarakat.



