Ads - After Header

Tragedi Gunung Kuda: Izin Tambang Dicabut Setelah Abaikan Peringatan!

Ahmad Dewatara

Tragedi Gunung Kuda: Izin Tambang Dicabut Setelah Abaikan Peringatan!

Chapnews – Nasional – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat membongkar kronologi penambangan Gunung Kuda Cirebon yang berujung petaka. Terungkap, Koperasi Al-Zariyah, salah satu pemegang izin tambang galian C di lokasi tersebut, telah diinstruksikan menghentikan operasi sejak Maret 2025. Namun, imbauan tersebut diabaikan hingga akhirnya terjadi longsor yang menelan belasan korban jiwa.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, mengungkapkan Koperasi Al-Zariyah telah melanggar aturan administratif jauh sebelum tragedi tersebut. Kawasan Gunung Kuda memiliki empat izin tambang; satu milik Al-Zariyah, dua milik koperasi lain, dan satu lagi masih dalam tahap eksplorasi. Meskipun izin operasi produksi Al-Zariyah baru berakhir 5 November 2025, perusahaan tersebut lalai dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024. RKAB sendiri merupakan dokumen krusial yang berkaitan dengan keselamatan kerja dan lingkungan.

Tragedi Gunung Kuda: Izin Tambang Dicabut Setelah Abaikan Peringatan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Al-Zariyah sudah berkali-kali kami ingatkan untuk melengkapi RKAB. Puncaknya, kami minta mereka hentikan penambangan pada 19 Maret 2025, tetapi diabaikan," tegas Bambang dalam keterangannya di Cirebon, Minggu (1/6). Keengganan Al-Zariyah memenuhi kewajiban administratif ini dinilai sebagai pelanggaran serius. Akibatnya, setelah insiden longsor Jumat (30/5), izin usaha pertambangan Al-Zariyah dicabut secara permanen.

Tidak hanya Al-Zariyah, tiga izin tambang lainnya di Gunung Kuda juga dicabut. Alasannya, metode penambangan dan karakteristik batuan di lokasi-lokasi tersebut dinilai serupa dan berpotensi menimbulkan bencana serupa. "Demi keselamatan bersama, kami cabut semuanya," tegas Bambang.

Pasca-insiden, tim gabungan dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekan lapangan dan kajian teknis. Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga diterjunkan untuk mengawasi proses evakuasi korban dan memastikan keselamatan. "Saya minta Inspektur Tambang standby 24 jam di lokasi," pungkas Bambang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer