Chapnews – Nasional – Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menutup total kawasan tambang galian C di Gunung Kuda. Keputusan ini diambil menyusul tragedi longsor yang menelan 21 korban jiwa dan meninggalkan empat lainnya masih hilang. Penutupan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, sekaligus tindak lanjut pencabutan status tanggap darurat pada Kamis (5/5).
Bupati Cirebon, Imron, menegaskan, "Setelah pencarian korban dihentikan, area tersebut ditutup. Tidak boleh ada aktivitas maupun warga yang memasuki area tersebut," ujarnya mengutip Antara. TNI dan Polri ditugaskan untuk mengamankan lokasi dan mencegah akses warga ke area yang kini dinyatakan rawan dan masih dalam proses penyelidikan hukum. Imron juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencarian mandiri terhadap empat korban yang masih tertimbun, demi keselamatan bersama.

Komandan Korem 063/SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, menambahkan akses menuju lokasi tambang akan dipasangi portal dan dijaga ketat aparat. "Dandim 0620/Kabupaten Cirebon selaku Incident Commander telah mengumpulkan personel untuk apel konsolidasi, pengecekan perlengkapan, dan pembagian tugas pengamanan," jelasnya. Penutupan juga dilakukan karena sejumlah perlengkapan dan kendaraan di lokasi masih menjadi barang bukti dalam penyelidikan hukum. TNI siap membantu kepolisian dalam pengamanan lokasi, meskipun pengawasan utama tetap berada di tangan kepolisian.
Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka. Abdul Karim (59), pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang, dan Ade Rahman (35), Kepala Teknik Tambang. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, "Modus operandinya, tersangka AK tetap memerintahkan tersangka AR menjalankan kegiatan pertambangan, meski keduanya tahu kegiatan itu dilarang dan tak berizin."
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan Abdul Karim mengabaikan surat larangan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), termasuk surat peringatan pada 19 Maret 2025 untuk menghentikan operasi produksi. Ade Rahman diduga mengabaikan surat peringatan tersebut dan tetap menjalankan operasional tambang tanpa mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kedua tersangka kini berurusan dengan hukum atas kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.



