Chapnews – Nasional – Polisi menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang menelan 18 korban jiwa dan beberapa lainnya masih hilang. Kedua tersangka, pemilik tambang (AK) dan kepala teknik tambang (AR), dijerat pasal berlapis atas kelalaian yang mengakibatkan bencana mematikan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa AK dan AR telah menerima surat peringatan larangan beroperasi dari Dinas ESDM VII Cirebon pada 8 Januari 2025 dan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Peringatan tersebut terkait izin usaha pertambangan yang belum lengkap. "Meskipun demikian, tersangka AK tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan memerintahkan AR untuk mengoperasikannya tanpa mengindahkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja," tegas Hendra dalam keterangannya, Minggu (1/6).

Longsor yang terjadi pada Jumat (30/5) pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Al-Azhariyah, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, diakibatkan aktivitas penambangan batu trass. Kejadian ini mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian material berupa alat berat dan truk.
Proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Kedua tersangka kini dihadapkan pada pasal berlapis, antara lain: Pasal 98 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda Rp5 miliar-Rp15 miliar); Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 (ancaman pidana penjara 3-9 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp9 miliar); Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 (ancaman pidana 1 bulan-4 tahun); Pasal 3 jo Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp100.000); dan Pasal 359 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun penjara jo Pasal 55 jo 56). Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penerapan aturan di sektor pertambangan.



