Chapnews – Ekonomi – Kabar kurang sedap kembali menghampiri industri perbankan tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, menambah daftar panjang bank yang tumbang sepanjang tahun 2025.
Keputusan pahit ini menjadikan total bank bangkrut di Indonesia menjadi enam buah, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025. Pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa sendiri tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025, yang diterbitkan pada tanggal 8 Oktober 2025.

Menurut keterangan resmi dari OJK, BPR yang berlokasi di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur ini, mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas inisiatif pemegang saham. Langkah ini diambil lantaran BPR tersebut gagal memenuhi ketentuan modal inti minimum yang dipersyaratkan.
"Permohonan pencabutan izin usaha ini diajukan langsung oleh pemegang saham sebagai bentuk self liquidation," demikian pernyataan resmi OJK, Selasa (28/10/2025).
OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham ini telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Prosesnya meliputi dua tahapan penting, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha dilakukan secara langsung pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Acara tersebut dihadiri oleh Pemegang Saham Pengendali BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, Fransisca Ornella Sari, beserta jajaran direksi.
Dalam kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menegaskan bahwa seluruh kewajiban kepada nasabah, terutama dana pihak ketiga, telah diselesaikan sepenuhnya oleh pemegang saham.
Menyusul keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK menginstruksikan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pembubaran badan hukum dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa pemegang saham tetap memikul tanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diberlakukan.
"Seluruh kredit dan kewajiban yang masih berjalan akan dialihkan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti, termasuk proses pelunasan oleh para debitur," imbuh OJK.
Berikut adalah daftar bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia sepanjang tahun 2025: [Daftar Bank Bangkrut] (Tidak ada daftar yang diberikan di artikel asli)



