Ads - After Header

UMKM Meroket! Cak Imin Wajibkan 30% Lahan Publik

Ahmad Dewatara

UMKM Meroket! Cak Imin Wajibkan 30% Lahan Publik

Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Cak Imin mewajibkan seluruh infrastruktur publik, mulai dari bandara hingga pelabuhan, untuk mengalokasikan minimal 30% dari luas area komersialnya bagi UMKM.

Penegasan ini disampaikan Cak Imin saat berada di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/10) lalu. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang secara jelas mengatur kewajiban tersebut. "Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, di mana semua fasilitas publik, 30 persennya harus untuk UMKM dan ekonomi kreatif, 30 persen. Nah, ini mau saya tegakkan," ujarnya.

 UMKM Meroket! Cak Imin Wajibkan 30% Lahan Publik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pasal 60 PP No. 7 Tahun 2021 secara rinci mengatur kewajiban penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil. Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta wajib menyediakan minimal 30% total luas lahan area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi strategis di infrastruktur publik. Infrastruktur publik yang dimaksud meliputi terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah.

Cak Imin menilai bahwa aturan ini sangat positif bagi UMKM, namun implementasinya belum optimal. Oleh karena itu, ia berjanji akan melakukan inspeksi terhadap kepatuhan setiap infrastruktur publik di Indonesia terhadap aturan ini. Ia juga mengupayakan agar biaya sewa bagi UMKM di area publik tersebut tidak memberatkan, idealnya maksimal 30% dari harga sewa umum.

Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa pemerintah akan terus menyempurnakan regulasi untuk melindungi UMKM dari kekuatan monopoli dan oligopoli, sehingga UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. "Termasuk kita akan jaga diri dari kekuatan monopoli, kekuatan oligopoli, sehingga UMKM kita bisa tumbuh. Regulasi kita akan sempurnakan," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer