Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mendorong perusahaan untuk meningkatkan upah minimum (UM) agar semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan keluarga mereka, mencakup kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa KHL sangat penting sebagai patokan dalam penetapan UM. "Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (23/1/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa kenaikan upah tidak lagi diseragamkan di seluruh daerah. Besaran kenaikan akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL. Dengan demikian, daerah dengan kesenjangan besar antara upah dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya sudah mendekati KHL.
Menaker juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL. Hasil perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antar daerah, di mana sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sementara sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.



