Ads - After Header

UU Ketenagakerjaan Direvisi: PHK & Gaji Berubah?

Ahmad Dewatara

UU Ketenagakerjaan Direvisi: PHK & Gaji Berubah?

Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil dengan menggelar serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, akademisi, pengusaha, hingga pemerintah daerah. Fokus utama revisi ini adalah bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, menjelaskan bahwa pemerintah berperan sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. Persiapan materi pembahasan bersama DPR menjadi krusial, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah perlu menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk SP/SB, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, hingga Pemda di Kota Medan secara langsung. Ini adalah wujud partisipasi bermakna dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," tegas Indah.

UU Ketenagakerjaan Direvisi: PHK & Gaji Berubah?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain didorong oleh putusan MK, revisi ini juga merespon banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan substansial terhadap UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Hal ini menjadi landasan kuat bagi Kemnaker untuk segera bergerak dan menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer