Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil dengan menggelar serangkaian konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, akademisi, pengusaha, hingga pemerintah daerah. Fokus utama revisi ini adalah bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, menjelaskan bahwa pemerintah berperan sebagai mitra DPR dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru. Persiapan materi pembahasan bersama DPR menjadi krusial, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah perlu menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk SP/SB, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, hingga Pemda di Kota Medan secara langsung. Ini adalah wujud partisipasi bermakna dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru," tegas Indah.

Revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Selain didorong oleh putusan MK, revisi ini juga merespon banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan substansial terhadap UU Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan. Hal ini menjadi landasan kuat bagi Kemnaker untuk segera bergerak dan menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan.
					


