Ads - After Header

Vonis Mengejutkan! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ahmad Dewatara

Vonis Mengejutkan! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.

Bukti percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menjadi dasar putusan tersebut. Hakim menilai komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menunjukkan koordinasi erat dalam skema suap, dengan Hasto sebagai penyedia dana. Bantahan Hasto dianggap hakim tidak logis dan bertentangan dengan alat bukti yang sah serta keterangan saksi. Status buron Harun Masiku pun tak mampu menghapus tanggung jawab Hasto.

Vonis Mengejutkan! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dakwaan meliputi perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang buron sejak 2020, dan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) untuk mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dengan putusan ini, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer