Chapnews – Nasional – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Permintaan maaf ini menyusul polemik yang timbul akibat pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat memicu kebingungan publik.
Kontroversi bermula pada Selasa (10/2), ketika Jaya Negara menyatakan bahwa ada instruksi dari Presiden melalui Kementerian Sosial untuk menonaktifkan peserta PBI BPJS Kesehatan yang masuk kategori desil 6 hingga 10. Ia menyebutkan, kebijakan ini berdampak pada 24.401 jiwa di Kota Denpasar yang terancam kehilangan akses layanan kesehatan.

Pernyataan tersebut segera mendapat tanggapan keras dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, pada Jumat (13/2). Gus Ipul menegaskan bahwa ucapan Wali Kota Denpasar tersebut menyesatkan dan jauh dari fakta. "Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan," ujar Gus Ipul. Ia bahkan meminta Jaya Negara untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, mengingatkan potensi penyebaran hoaks dan fitnah dari informasi yang keliru.
Menanggapi desakan tersebut, Jaya Negara kemudian menyampaikan permintaan maafnya pada Sabtu (14/2). "Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada bapak Presiden dan juga bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil 6 sampai 10," katanya.
Jaya Negara menjelaskan, tidak ada niat sedikit pun untuk menyudutkan Presiden. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bertujuan meningkatkan akurasi data agar bantuan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien. Berdasarkan data tersebut serta keputusan Menteri Sosial, penerima bantuan iuran jaminan kesehatan seharusnya menggunakan desil 1 sampai 5. Namun, ia mengaku menerima laporan dari BPJS Kesehatan terkait penonaktifan 24.401 peserta desil 6 sampai 10 di Denpasar.
Untuk mengatasi masalah ini dan memastikan warganya tetap terlayani, Pemerintah Kota Denpasar segera mengambil langkah. Setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Pemkot memutuskan untuk mengaktifkan kembali peserta yang dinonaktifkan tersebut. Pembiayaan untuk pengaktifan kembali ini akan ditanggung menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.
Dengan klarifikasi dan permintaan maaf ini, polemik terkait kebijakan PBI BPJS Kesehatan di Denpasar diharapkan mereda, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot dalam menjamin hak kesehatan warganya.



