Ads - After Header

Wamenkum Ungkap Kejutan: RJ Bisa Selamatkan dari Bui!

Ahmad Dewatara

Wamenkum Ungkap Kejutan: RJ Bisa Selamatkan dari Bui!

Chapnews – Nasional – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, membuat pernyataan yang cukup mengejutkan mengenai cakupan penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Menurutnya, mekanisme RJ kini memiliki jangkauan yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada tahap awal proses hukum, melainkan dapat diaplikasikan sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan hingga seorang terpidana sudah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.

Pernyataan revolusioner ini disampaikan Eddy dalam sebuah kuliah hukum bertajuk ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12) lalu. Ia memberikan ilustrasi konkret dengan mengambil contoh kasus penipuan senilai Rp1 miliar. Apabila pihak korban bersedia memaafkan dan kerugian finansialnya telah diganti penuh, RJ dapat langsung diterapkan pada tahap penyelidikan, menghentikan proses hukum lebih lanjut.

Wamenkum Ungkap Kejutan: RJ Bisa Selamatkan dari Bui!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Yang penting, lo kembalikan Rp1 miliar. Saya kembalikan Rp1 miliar. Itu restorative bukan? Restorative. Di mana? Di penyelidikan," tegas Eddy. Ia menambahkan bahwa setiap proses RJ yang dilakukan harus diberitahukan dan diregistrasi secara formal oleh penyelidik, sebagai syarat utama keberlakuan keadilan restoratif.

Namun, Eddy juga menjelaskan bahwa penerapan RJ tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaku harus merupakan tindak pidana yang baru pertama kali melakukannya. Kedua, ancaman pidana tidak boleh lebih dari 5 tahun penjara atau denda kategori III.

"Di penyelidikan juga boleh. Di penuntutan boleh, di persidangan boleh. Bahkan sudah masuk di Lembaga Pemasyarakatan, boleh," tambahnya, menegaskan fleksibilitas penerapan RJ yang memungkinkan revisi hukuman bahkan setelah vonis pengadilan.

Mekanisme pengajuan RJ dalam KUHAP baru dapat dilakukan melalui dua jalur utama. Pertama, permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban tindak pidana atau keluarganya. Kedua, penawaran langsung dari aparat penegak hukum, seperti penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, kepada korban dan tersangka.

Penting untuk dicatat, terdapat sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme RJ ini. Kategori tersebut meliputi: tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, dan kesusilaan; terorisme; korupsi; kekerasan seksual; kejahatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali jika dilakukan karena kealpaan); tindak pidana terhadap nyawa orang; tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; kejahatan tertentu yang dinilai sangat membahayakan atau merugikan masyarakat secara luas; serta kasus narkotika, kecuali bagi mereka yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Pengesahan KUHAP baru oleh DPR sebelumnya sempat menuai kritik dari berbagai koalisi sipil yang menyoroti minimnya partisipasi publik. Namun, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim bahwa pembahasan RKUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation. KUHAP baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif bersamaan dengan KUHP yang telah lebih dahulu direvisi, pada Januari 2026 mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer