Ads - After Header

WARISAN Rp259 Miliar: Ahli Waris Malah Dipidana!

Ahmad Dewatara

WARISAN Rp259 Miliar: Ahli Waris Malah Dipidana!

Chapnews – Nasional – Kasus sengketa lahan di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki babak krusial. Armando Herdian (AH), salah satu ahli waris yang seharusnya menerima hak atas tanah, kini justru duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menghadapi dakwaan serius terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan nilai pelepasan tanah warisan yang fantastis, mencapai sekitar Rp259 miliar.

Perkara ini menarik perhatian publik lantaran pelapor bukan berasal dari kalangan ahli waris itu sendiri, melainkan pihak luar, termasuk seorang notaris yang sebelumnya terlibat dalam pengurusan akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

WARISAN Rp259 Miliar: Ahli Waris Malah Dipidana!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sidang yang berlanjut pada Jumat (13/2) dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka adalah Abdurrohim, yang berperan sebagai pelapor sekaligus investor dan saksi korban; R. Wiratmoko, seorang notaris yang juga menjadi investor dan saksi korban; serta Alfons Loemau sebagai kuasa hukum dan perantara atau broker. Saksi lainnya meliputi Dirja Kusumah, Kepala UPT Pengadaan Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada tahun 2019; Iwan Lubis, penerima kuasa dari salah satu ahli waris Tanudibroto, Setiawati; Yap Hong Gie, penerima kuasa dari ahli waris Tanudibroto Megawati; dan Deddy Nurhadianto.

Namun, kubu Armando melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai dakwaan JPU sangat lemah. Puspa Pasaribu, advokat publik LKBH FHUI, menegaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU gagal menjelaskan secara konkret di mana letak perbuatan pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang dilakukan kliennya.

"Persidangan ini justru semakin memperjelas bahwa ini adalah murni sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana," ujar Puspa usai sidang.

Puspa juga menyoroti kejanggalan signifikan selama pemeriksaan keterangan saksi. Beberapa saksi menolak seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di tingkat penyidikan, dengan alasan tidak pernah memberikan keterangan yang dimaksud, apalagi membubuhkan tanda tangannya.

Lebih lanjut, Puspa mempertanyakan dasar logika hukum di balik perkara ini. "Ini perkara yang secara logika hukum sulit diterima. Bagaimana mungkin seorang ahli waris dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap harta warisannya sendiri, apalagi dilaporkan oleh pihak yang bukan ahli waris?" tegasnya.

Armando Herdian didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurut Puspa, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas dan rinci unsur-unsur tindak pidana, serta tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat yang kuat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim oleh para pelapor. "Dakwaan Jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur pidana dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim pelapor. Ini lebih menyerupai sengketa keperdataan yang dipaksakan menjadi perkara pidana," imbuhnya.

Duduk Perkara yang Membingungkan

LKBH FHUI menjelaskan, duduk perkara ini bermula dari kemunculan pihak ketiga atau orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai investor. Pihak-pihak ini kemudian membuat akta perjanjian sepihak dengan broker dan notaris, dengan tujuan untuk menguasai uang kompensasi lahan seluas 3,4 hektare tersebut.

Ironisnya, tindakan pihak-pihak tersebut telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Sudah ada putusan inkracht yang menyatakan mereka melakukan PMH karena menagih paksa klien kami. Namun anehnya, mereka tetap menggunakan instrumen pidana untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi AH serta keluarganya," kata Puspa.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan ahli dari JPU. "LKBH FHUI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran materiil terungkap dan ahli waris mendapatkan keadilannya kembali," pungkas Puspa.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer