Chapnews – Ekonomi – Masyarakat di Jabodetabek patut waspada. Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) kembali mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai peredaran galon air minum guna ulang (AMDK) yang sudah "lanjut usia". Hasil investigasi terbaru KKI menunjukkan bahwa 57% dari galon yang beredar di wilayah tersebut telah melebihi batas usia pakai yang direkomendasikan, berpotensi serius mengancam kesehatan jutaan konsumen.
Investigasi mendalam yang bertajuk "Ganula Air Minum di Jabodetabek" ini dilakukan di 60 toko kelontong yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. KKI menyatakan bahwa temuan kali ini tidak menunjukkan perbaikan berarti dibandingkan riset serupa yang mereka rilis pada tahun sebelumnya, mengindikasikan bahwa masalah galon tua ini masih menjadi isu krusial yang belum tertangani.

Menyikapi kondisi ini, KKI telah menyampaikan laporan investigasi mereka kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dengan tegas, KKI mendesak BPKN untuk memerintahkan produsen agar segera menarik seluruh galon yang berusia di atas dua tahun dari peredaran.
Kondisi galon yang sudah melampaui usia pakai wajar ini semakin memprihatinkan, terutama terkait kelayakan fisik, usia pemakaian, dan keamanan AMDK yang setiap hari dikonsumsi masyarakat. KKI secara spesifik mengungkapkan adanya galon dengan kode produksi tahun 2012 yang masih ditemukan beredar di Bogor, serta galon produksi tahun 2016 yang masih dijual di Tangerang. Padahal, para pakar kesehatan merekomendasikan penggunaan galon berbahan polikarbonat maksimal hanya satu tahun. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko pelepasan zat kimia berbahaya dari plastik seiring bertambahnya usia dan paparan lingkungan.
Ketua KKI, David Tobing, menyatakan bahwa temuan galon yang telah mencapai usia 13 tahun merupakan "sinyal bahaya serius" bagi konsumen. Menurutnya, galon-galon tersebut telah masuk kategori "Galon Lanjut Usia" atau Ganula, dan kondisi ini menegaskan kewajiban produsen untuk segera menariknya dari pasar demi melindungi kesehatan publik.



