Chapnews – Ekonomi – Maraknya pencurian data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat resah. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan panik! Ada langkah cepat yang bisa dilakukan untuk memblokir NIK KTP dan mencegah kerugian lebih lanjut. Berikut panduannya:
Langkah pertama dan terpenting adalah segera menghubungi pihak pinjol yang menggunakan data Anda. Jelaskan secara tegas bahwa Anda menjadi korban penyalahgunaan data dan meminta pembatalan pinjaman serta penghentian proses penagihan. Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak pinjol bahwa data Anda telah dihapus dari sistem mereka sebagai peminjam. Jangan ragu untuk meminta bukti tertulis atas konfirmasi tersebut.

(Langkah-langkah selanjutnya akan dijelaskan di artikel berikutnya, karena keterbatasan karakter)



