Chapnews – Nasional – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bergerak cepat menangani kasus Seni, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban eksploitasi berat selama bekerja di Malaysia. Pemerintah memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mukhtarudin, Menteri P2MI, menegaskan komitmen negara untuk melindungi setiap WNI yang bekerja di luar negeri. "Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/11), seperti dikutip chapnews.id dari Antara.

KP2MI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengambil langkah proaktif. Nota diplomatik telah dilayangkan kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.
Korban juga mendapatkan pendampingan hukum melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia. Selain itu, KP2MI dan KBRI memberikan pendampingan langsung kepada Seni, memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, dan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor.
Mukhtarudin menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan berpihak pada keadilan. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia hingga kasus ini menemui titik terang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segala bentuk kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan pekerja migran.
Seni diketahui telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja yang tidak manusiawi tanpa upah dan istirahat yang layak dari majikannya. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan bagi PMI dan pengawasan ketat terhadap proses penempatan kerja ke luar negeri.



