113 Ribu Tanda Tangan! Rakyat Desak Prabowo Cabut PPN!

113 Ribu Tanda Tangan! Rakyat Desak Prabowo Cabut PPN!

Chapnews – Nasional – Gelombang protes terhadap kenaikan PPN 12 persen terus bergulir. Kelompok Bareng Warga, Kamis (19/12), menyerahkan petisi online berisi tuntutan pencabutan PPN 12 persen kepada Istana Kepresidenan. Petisi yang telah di tanda tangani lebih dari 113 ribu orang ini menjadi bukti nyata penolakan publik terhadap kebijakan tersebut.

Collab-Media-Network-banner-content (1)

Risyad Azharai, perwakilan Bareng Warga, menjelaskan petisi tersebut merupakan akumulasi suara masyarakat yang dikumpulkan secara digital. "Ini adalah tanda tangan digital dari lebih dari 113 ribu orang, dan jumlahnya terus bertambah. Ini menunjukkan penolakan masif terhadap PPN 12 persen," tegas Risyad di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

113 Ribu Tanda Tangan! Rakyat Desak Prabowo Cabut PPN!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Beban tambahan ini, kata Risyad, hanya akan semakin memberatkan rakyat, terutama dengan melemahnya kelas menengah yang sebagian terjerembab ke kelas bawah.

Bareng Warga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Mereka juga memperingatkan pemerintah agar tidak menggunakan istilah-istilah yang menyesatkan, seperti membatasi kenaikan hanya pada barang mewah. "Jangan dipelintir-pelintir. Batalkan semuanya untuk PPN 12 persen," tegas Risyad.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12), menegaskan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku efektif 1 Januari 2024 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, desakan dari rakyat melalui petisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Akankah pemerintah mengindahkan suara rakyat yang tertuang dalam petisi tersebut? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar