Polres Langsa Kembali Ciduk 3 Pengedar Sabu

0
889
Advertisement

Chapnews.id, Langsa –  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk tiga tersangka pengedar sabu di salah satu Hotel di Gampong Jawa Langsa Kota, Sabtu, (24/04/2021) sekira pukul 00.30 WIB di

Kapolres AKBP Agung Kanigoro Nugoroho melalui  Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K kepada wartawan melalui rilis pers, Senin, (26/04/2021) mengatakan kita berhasil mengamankan AS (23) warga Gampong  Lhok Kulam Kec Jeunib Kab. Bireun, MK (33) Gampong Sungai Pauh Dsn. Satria Kec. Langsa Barat dan MF (24) nelayan warga Gampong Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.

Selain menangkap tiga tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,  3  paket besar Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 743,3 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1unit HP merk Xiaomi warna gold.

Advertisement

Selanjutnya, 1 unit HP merk Xiaomi warna putih, 1unit HP merk Nokia warna hitam, 50 plastik klip tembus pandang, 1 buah ransel warna hitam dan  1 unit mobil merk Toyota Vios warna silver, No Pol BK 1567 NG.

Sementara kronologis kejadian berawal  informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.

 Kemudian anggota Unit Opsnal yg dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, S.T.K., S.I.K melakukan penyelidikan.

Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut kemudian bertempat di Gampong  Jawa Kec. Langsa Kota  dilakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Sabu dan di dalam hotel diamankan 3  orang tersangka  tersebut.

Kemudian di lakukan penggeledahan di dalam mobil milik tersangka MK  ditemukan barang-bukti tersebut.

Kepada petugas ketiga tersangka tersebut mengakui sabu tersebut  adalah milik mareka. Dan berdasarkan pengakuan dari ketiga orang Tsk bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.

 Selanjutnya ketiga orang tersangka  dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (**)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini