Terbukti Tebarkan Fitnah Terhadap Walikota Langsa, Cut Lem Dihukum 2,6 Tahun Penjara

0
751
Advertisement

Chapnews.id, Langsa – Sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri Langsa terhadap kasus pencemaran nama baik, fitnah dan pengancaman terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem ketua KIBAR Aceh.

Proses persidangan, Senin (18/04/2022) di mulai sekira pukul 14.00 wib, serta antusias masyarakat melihat persidangan dengan padatnya ruang sidang hingga sampai di luar ruangan sidang masyarakat begitu antusias.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Muslim alias Cut Lem tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, namun ketika di tanya hakim apakah terdakwa tidak keberatan, terdawa menjawab tidak yang mulia.

Advertisement

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, menyampaikan bahwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Muslim melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Usman Abdullah yang saat ini menjabat Walikota Langsa, maka terdawa dihukum penjara selama 2 Tahun 6 Bulan.

Hakim memerintahkan, bahwa untuk segera mengeksekusi di penjara terhadap terdakwa, dan atas putusan ini terdakwa akan pikir-pikir dahulu dengan waktu yang diberikan selama satu Minggu.

Sementara itu, usai sidang Jaksa Penuntut Umum Eduardo SH, MH saat ditanya sejumlah awak media, mengapa hukum terdakwa Muslim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman 2 Tahun penjara.

Jaksa menjawab, itu keputusan hakim yang tidak bisa kita intervensi, kemungkinan pertimbangan hakim memutuskan hukum 2 Tahun 6 Bulan penjara sesuai Pasal 316 KUHPPidana.

“Dalam pasal tersebut, karena yang dihina adalah seorang pejabat negara yang saat ini sedang menjabat Walikota Langsa, maka sesuai tugas yang sah, terdakwa yang melakukan penghinaan di tambah hukuman sepertiga dari tuntutan”, imbuhnya. (Ma²ad).

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini