Chapnews.id, Langsa- Diduga melakukan penimbunan atau menyimpan bahan bakar minyak solar bersubsidi satu pria MS (37) warga Dusun Suka Makmur Indah Gampong Alue Bakaran Bate Kec. Langsa Baro Kota Langsa yang disimpan di rumahnya.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasar Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, MH, melalui rilis yang dikirim, Senin (18/04/2022), penangkapan ini di lakukan unit Tipiter Polres Langsa.
Dijelaskanya, Minggu 17 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib anggota Unit Tipidter Polres Langsa mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gp. Alue Dua Bakaran Batee Kec. Langsa Baro ada warga menyimpan solar bersubsidi.
Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 drum berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 liter, 38 Jirigen yang ukuran 35 Liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar, 2 drum kosong ukuran 200 Liter.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, pelaku tidak memiliki surat izin, maka pelaku berikut barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Kota Langsa”, imbuh Kasat. (Ma²d).