KPK Panggil Rini Soemarno, Skandal Akuisisi PGN Memanas!
Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ini berpusat pada dugaan korupsi dalam rencana akuisisi PT Inti Alasindo Energi (PT IAE) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media.

Budi menjelaskan, penyidik mendalami "bagaimana mekanisme dan proses-proses di jual beli itu, kemudian rencana akuisisi PT IAE atau Isargas Group oleh PT PGN." Keterangan Rini dianggap krusial mengingat posisinya sebagai pucuk pimpinan Kementerian BUMN saat proses akuisisi tersebut berlangsung, memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan dan keputusan yang diambil pada masa itu.
Sebelum memanggil Rini, KPK telah memeriksa sejumlah mantan pejabat BUMN lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sama. Penyelidikan ini juga menyeret mantan Direktur Utama Pertamina yang dimintai keterangan terkait "holding-isasi di sektor gas," menunjukkan cakupan kasus yang luas dalam sektor energi nasional. Selain itu, beberapa nama penting lain yang telah diperiksa sebagai saksi meliputi SHB, Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020-2022; TA, seorang dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2020-2024; serta WM, Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018-Maret 2022.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas ini berakar dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Anehnya, dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, sebuah dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut justru ditandatangani setelah melalui serangkaian tahapan yang patut dipertanyakan. Puncaknya, pada 9 November 2017, PT PGN nekat membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat, sebuah langkah yang kini menjadi sorotan tajam KPK.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006-2023), dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016-2019). Kemudian, pada 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka dan langsung menahan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso. Tak berselang lama, pada 21 Oktober 2025, giliran Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo yang diumumkan sebagai tersangka dan juga langsung ditahan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai angka fantastis 15 juta dolar AS, setara dengan uang muka yang telah dibayarkan. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.



