Terungkap! 5 Fakta Oknum Brimob Pukul Siswa Tewas di Tual
Chapnews – Nasional – Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) berinisial AT (14). Insiden tragis yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara, ini memicu kemarahan publik dan tuntutan keadilan dari keluarga korban. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, memastikan proses hukum terhadap Bripda MS akan berjalan tegas.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang menggemparkan ini:
1. Hantaman Helm Berujung Maut
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) pagi di Jalan Marren, tak jauh dari Universitas Uningrat Kota Tual. Menurut kesaksian Nasri Karim (15), kakak korban, ia dan AT sedang berkendara sepeda motor masing-masing setelah sahur. Mereka melintasi area yang dikenal sebagai lokasi balapan liar dan dijaga oleh anggota Brimob. Saat melintasi turunan dengan kecepatan tinggi, Bripda MS diduga melompat dari atas trotoar dan langsung menghantam wajah AT dengan helm taktis. Korban seketika terjatuh, kepalanya terbentur keras di aspal, dan darah segar mengucur dari mulut, hidung, serta sisi kepalanya.
2. Penanganan Korban dan Intimidasi Saksi
Setelah kejadian, AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong setibanya di rumah sakit. Nasri Karim juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan adiknya pasca-kejadian. Ia menyebut bahwa tubuh AT dievakuasi ke mobil patwal dengan kondisi kepala tergantung, dan beberapa anggota menarik pakaian AT "selayaknya binatang." Nasri sendiri mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob, dipaksa mengakui bahwa ia dan adiknya terlibat balapan liar, meskipun ia bersikeras mereka hanya jalan-jalan.
3. Keluarga Tuntut Pelaku Dipecat dan Dihukum Berat
Moksen Ali, perwakilan keluarga korban, menyampaikan kecaman keras atas tindakan penganiayaan yang merenggut nyawa AT. Keluarga menuntut agar Bripda MS tidak hanya dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, tetapi juga dipecat dari institusi Polri. "Kami akan kawal dan menuntut pelaku," tegas Moksen Ali, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menambahkan, seharusnya anak mereka ditegur atau dibina, bukan dianiaya hingga tewas.
4. Bripda MS Resmi Tersangka, Terancam Hukuman Berlapis
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi bahwa Bripda MS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, dan kunci motor korban. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman kurungan tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. AKBP Whansi menegaskan bahwa Bripda MS akan diproses secara pidana maupun kode etik Polri, berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Maluku.
5. Mabes Polri Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Penegakan Hukum
Menyikapi insiden ini, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Polri menyatakan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar AT. Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa tindakan Bripda MS tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dipegang oleh institusi kepolisian. "Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," ujarnya, memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.



