Dana Beasiswa Arya Iwantoro: Berapa yang Harus Balik?
Oleh: Feby Novalius | Jumat, 27 Februari 2026 | 07:04 WIB

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menaksir nominal pasti dana beasiswa yang wajib direstitusi oleh Arya Iwantoro, seorang alumni penerima beasiswa yang juga suami dari Dwi Sasetyaningtyas. Proses perhitungan ini menjadi sorotan publik menyusul konfirmasi dari Menteri Keuangan mengenai kewajiban pengembalian dana tersebut.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki data komprehensif dan sedang dalam proses perhitungan yang akurat. "Kami memiliki data lengkap dan sedang dalam proses perhitungan yang akurat," ujar Sudarto. Ia menjelaskan, periode studi Arya Iwantoro terbagi menjadi dua fase, yaitu 2015-2016 dan berlanjut pada 2017-2021. LPDP kini fokus mengkalkulasi keseluruhan biaya pendidikan yang telah disalurkan, termasuk potensi akumulasi bunga selama rentang waktu studi tersebut.
Sudarto menambahkan, angka pasti pengembalian dana akan diumumkan secara transparan setelah seluruh kalkulasi selesai. Keputusan ini diambil mengingat isu ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang telah diterimanya kepada kas negara.



