Batas Kontrak 1 Tahun? UU Baru Atur Ketat PKWT & Outsourcing!
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia tengah serius menggodok Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru, sebuah langkah strategis yang diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada status karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa draf UU ini tidak hanya akan mengakomodasi permintaan dari Amerika Serikat, tetapi juga mengintegrasikan kembali pasal-pasal Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pernyataan penting ini disampaikan Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Airlangga menjelaskan bahwa penyusunan UU Ketenagakerjaan yang komprehensif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tarif perdagangan dengan Amerika Serikat. Salah satu poin krusial yang akan diakomodir adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing serta penetapan durasi kontrak karyawan maksimal satu tahun. "Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," tegas Airlangga, seperti dikutip dari laporan chapnews.id.
Lebih lanjut, UU baru ini juga akan menjadi wadah untuk mengintegrasikan beberapa pasal dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," tambahnya, menandakan upaya pemerintah untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan sesuai putusan hukum.
Langkah pemerintah ini tak lepas dari sorotan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyoroti klausul dalam perjanjian dagang resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang secara spesifik membahas pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, sangat penting bagi pihaknya untuk memahami secara mendalam maksud di balik pasal yang mengusulkan pembatasan masa kerja PKWT maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan yang berbeda, sehingga memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa regulasi baru ini tidak merugikan hak-hak fundamental para pekerja di Indonesia.


