Geger! OJK Sikat 233 Manipulator Pasar, Denda Rp96 M!
Jakarta, 17 Mei 2024 – Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal nasional. Sejak awal tahun 2026 hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pihak, dengan total denda yang mencapai angka fantastis Rp96,33 miliar. Penindakan tegas ini sebagian besar menyasar praktik manipulasi pasar yang merugikan investor dan mengancam stabilitas bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (2/4/2026), menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan respons terhadap berbagai pelanggaran serius. "Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak," ujarnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Hasan merinci bahwa dari total denda yang terkumpul, Rp29,3 miliar di antaranya secara spesifik berkaitan dengan penanganan kasus manipulasi pasar. Angka ini menunjukkan fokus OJK dalam memberantas praktik culas yang dapat merusak kepercayaan investor. Ia menekankan bahwa langkah penegakan hukum ini akan terus digalakkan tanpa pandang bulu.
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," tegas Hasan, menggarisbawahi komitmen OJK untuk menciptakan lingkungan investasi yang adil dan transparan.
Selain penegakan hukum yang keras, OJK juga aktif melakukan reformasi pasar modal nasional. Hasan Fawzi menyebutkan bahwa program reformasi yang digulirkan sejak awal Februari 2026 telah menunjukkan hasil konkret dan terukur. Empat inisiatif utama yang dirancang sebagai respons cepat terhadap masukan dari global index provider dan investor telah berhasil diselesaikan sesuai target pada akhir Maret 2026. Ini menandai keseriusan OJK dalam menciptakan pasar modal yang tidak hanya disiplin, tetapi juga adaptif dan kompetitif di kancah global.


