Yusril Tegas! KPK Belum Waktunya Ambil Alih Kasus Febrie
Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (20/7), menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai koridornya.

Yusril mengakui KPK memiliki wewenang untuk mengambil alih sebuah kasus, namun ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. "Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," ujarnya. Guru besar hukum tata negara itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatur kriteria pengambilalihan kasus. Kriteria tersebut meliputi penyidikan yang berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat luas, serta nilai perkara di atas Rp1 Miliar.
Ia juga mengajak semua pihak untuk aktif mengawal jalannya proses hukum ini. "Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," tambahnya, menunjukkan kepercayaan pada kemampuan Kejagung dalam menuntaskan kasus.
Febrie Adriansyah sendiri telah diperiksa oleh Kejagung pada Jumat (17/7) lalu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka Febrie terkait dengan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Asabri.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait Febrie, mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Febrie diduga terlibat dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional dan transparan, Kejagung bahkan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Mayoritas dari jaksa-jaksa ini memiliki rekam jejak pernah bertugas di KPK, sebuah indikasi keseriusan dan komitmen Kejagung untuk tidak bersikap resisten terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri. chapnews.id melaporkan bahwa langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.


