Pajak Kontrakan Bikin Heboh? DJP Ungkap Kebenarannya
Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menanggapi kegaduhan publik terkait isu pemungutan pajak atas rumah kontrakan. DJP menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan properti, baik tanah maupun bangunan, sejatinya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, isu ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru di Indonesia.

Isu ini mencuat setelah adanya pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026), yang memicu spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8/2026), menjelaskan bahwa arah kebijakan perpajakan pemerintah saat ini berfokus pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang sudah ada.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge, meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
Lebih lanjut, Inge juga meluruskan bahwa hingga saat ini, DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang secara spesifik menargetkan pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian nasional, analisis risiko, serta kesiapan sistem perpajakan.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tambahnya.
DJP menyadari betul adanya variasi skala usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan sewa kamar sebagai penopang hidup. Oleh karena itu, pengawasan kepatuhan perpajakan tidak akan dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset. Sebaliknya, pendekatan yang digunakan adalah berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.
Pembahasan mengenai pajak sewa properti ini bermula dari komitmen pemerintah untuk terus memperluas basis perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini terutama ditujukan bagi kelompok wajib pajak yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara maksimal, demi tercapainya keadilan dan pemerataan beban pajak.


