Gawat! Utang Negara Tembus Rp10 T, Begini Cara Bayar
Chapnews – Ekonomi – Utang pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah mencapai angka fantastis Rp10.293 triliun per akhir Juni 2026. Angka ini setara dengan 41,26 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara, menandakan beban finansial yang signifikan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, segera angkat bicara mengenai strategi pemerintah untuk mengatasi lonjakan utang ini, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan negara.

Data yang dihimpun chapnews.id pada Minggu (16/8/2026) menunjukkan bahwa posisi utang ini telah menembus batas psikologis Rp10.000 triliun. Kenaikan signifikan tercatat dari posisi akhir Maret 2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun, menandakan penambahan sekitar Rp373,27 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan.
Secara rinci, komposisi utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.966,79 triliun atau sekitar 87,1 persen dari total. Sementara itu, pinjaman berkontribusi sebesar Rp1.326,90 triliun, membentuk sekitar 12,9 persen dari keseluruhan utang negara.
Menanggapi lonjakan utang ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, fokus utama adalah pada pembenahan dan peningkatan efektivitas sistem pengumpulan pajak melalui implementasi "coretax".
"Strateginya adalah membatasi defisit agar tidak terlalu tinggi. Kemudian, kita akan mengefektifkan pengumpulan pajak kita. Bukan dengan menaikkan pajak, melainkan dengan membersihkan cara kita beroperasi dalam mengumpulkan pajak," jelas Purbaya saat ditemui usai sidang debottlenecking di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain itu, Purbaya juga menyebutkan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti pemanfaatan dividen dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai pilar penting dalam strategi pembayaran utang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kas negara tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif pajak.

