Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Antrean BBM Kaltim Membludak? Ini Fakta di Baliknya!

Chapnews – Ekonomi – Gelombang keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) kini menjadi sorotan utama. Kondisi ini, yang muncul di tengah tingginya kebutuhan publik, memicu desakan untuk meninjau ulang secara komprehensif mekanisme penetapan kuota, alokasi, serta distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan berbagai pihak.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi fenomena ini, Pengamat Kebijakan Energi yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Energi dan Pembangunan (PUSKEPI) serta Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan BBM bersubsidi. Menurutnya, persoalan di lapangan kerap kali keliru dikaitkan langsung dengan kebijakan atau keputusan satu pihak saja.

"Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang mengemban penugasan operasional dalam penyediaan dan pendistribusian BBM. Penting untuk diingat bahwa Pertamina bukanlah pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional, apalagi menetapkan sendiri alokasi untuk suatu daerah," terang Sofyano, dalam keterangannya kepada chapnews.id.

Sofyano lebih lanjut menjelaskan bahwa penetapan kebijakan dan anggaran subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan ranah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sementara itu, dalam aktivitas hilir migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Migas untuk mengatur dan mengawasi penyediaan serta pendistribusian BBM. Ini mencakup penetapan ketersediaan dan alokasi distribusinya.

"Jadi, harus dibedakan secara jelas. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas bertugas mengatur, menetapkan alokasi, dan mengawasi distribusinya. Sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina, menjalankan fungsi penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya, menegaskan perlunya pemahaman kolektif agar solusi yang ditawarkan tepat sasaran dan tidak hanya menyalahkan satu pihak.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer