Ads - After Header

5 Kejanggalan Penetapan Tersangka Yaqut: KPK Terancam Praperadilan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyuarakan dugaan adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengklaim proses tersebut mengandung cacat formil yang serius dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum acara yang adil atau due process of law.

Mellisa Anggraini, Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Yaqut, membeberkan setidaknya lima poin kejanggalan formil yang menjadi dasar permohonan praperadilan mereka. "Melalui sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan independen seluruh fakta hukum yang telah disampaikan dalam persidangan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum yang benar," tegas Mellisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3).

5 Kejanggalan Penetapan Tersangka Yaqut: KPK Terancam Praperadilan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berikut adalah lima poin cacat formil yang disoroti tim kuasa hukum Yaqut:

  1. Penetapan Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara: Mellisa menjelaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dilakukan sebelum adanya laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara. Laporan BPK baru diterbitkan pada 24 Februari 2026. "Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya dasar perhitungan kerugian negara yang sah," ujarnya.
  2. Kewenangan Penetapan Tersangka oleh Pimpinan KPK: Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK, bukan oleh penyidik. Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan KPK tidak memiliki status sebagai penyidik maupun penuntut umum. "Dengan demikian, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kewenangan dalam proses penetapan tersangka," kata Mellisa.
  3. Tidak Adanya Surat Penetapan Tersangka Resmi: Hingga saat ini, Yaqut diklaim belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. Praktik ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur prosedur penetapan tersangka secara sah.
  4. Inkonsistensi Dasar Hukum Penyidikan: KPK dituding tidak konsisten dalam penggunaan dasar hukum selama proses penyidikan. Untuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), KPK menggunakan dasar hukum yang berbeda, yakni mengacu pada KUHAP lama sekaligus KUHAP baru, yang menciptakan ketidakpastian hukum.
  5. Notula Ekspose Bukan Alat Bukti Sah: Dasar penetapan tersangka disebut menggunakan notula ekspose. Padahal, notula ekspose bukan merupakan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan tidak memiliki kekuatan mengikat untuk dijadikan dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Yaqut sendiri telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Ia ingin menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tim kuasa hukum Yaqut mendesak hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar proses hukum terhadap kliennya. Ketiga surat tersebut adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer