Chapnews – Nasional – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan fakta mengejutkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Dalam keterangannya kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam, Cak Imin secara tegas menyatakan, "Belum. Belum, belum," saat ditanya mengenai komunikasi antar ketua umum partai politik terkait putusan tersebut.
Sikap PKB sendiri, menurut Cak Imin, akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu. "Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," jelasnya.

Namun, Cak Imin menekankan pentingnya revisi UU Pemilu sebagai adaptasi terhadap perkembangan zaman. PKB, kata dia, akan fokus pada upaya mengurangi praktik jual beli suara dengan memperberat sanksi, memperketat pengawasan, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan pemilu. Lebih jauh, Cak Imin bahkan mengusulkan, "Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung."
Sebagai informasi, putusan MK sebelumnya menetapkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah (pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu daerah dapat dilaksanakan dua sampai dua setengah tahun setelah pemilu nasional.


