Chapnews – Ekonomi – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini menunjukkan stabilitas yang menarik perhatian investor. Meskipun harga jual masih bertahan di level Rp2.655.000 per gram, kabar kurang menyenangkan datang dari harga buyback yang justru mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan pantauan chapnews.id, harga jual emas Antam hari ini tidak menunjukkan pergerakan berarti, tetap kokoh di angka Rp2.655.000 per gram. Kestabilan ini terjadi setelah sebelumnya logam mulia tersebut sempat mengalami koreksi harga. Namun, bagi para pemegang emas yang berencana melepas investasinya, ada kabar yang perlu dicermati. Harga buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam justru tergerus, turun sebesar Rp52.000, kini berada di level Rp2.320.000 per gram.

Informasi harga ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Penting untuk diketahui bahwa, menurut laman resmi Logam Mulia, ketersediaan beberapa jenis produk emas batangan saat ini masih terbatas, sehingga calon pembeli disarankan untuk memeriksa stok terlebih dahulu.
Terkait aspek perpajakan, pembelian emas Antam saat ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa nilai PPN tidak lagi diperhitungkan dalam total transaksi pembelian emas.
Namun, perlu dicatat bahwa pembelian emas tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 0,25 persen. PT ANTAM Tbk, sebagai pihak penjual, akan menerbitkan bukti potong PPh Pasal 22 ini kepada pembeli.

