Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tak hanya delapan tersangka yang telah ditetapkan, KPK menemukan lebih dari 85 pegawai Kemnaker diduga turut menikmati aliran dana hasil pemerasan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7) malam, menyatakan bahwa uang yang diduga berasal dari pemerasan, selain dinikmati oleh delapan tersangka (SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS), juga mengalir ke hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA. Totalnya mencapai Rp8,94 miliar. Empat dari delapan tersangka, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025 dan Direktur PPTKA 2019-2024), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025 dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024), telah ditahan selama 20 hari pertama. Empat tersangka lainnya dicegah bepergian ke luar negeri.

Setyo menambahkan, uang yang diterima para pegawai Kemnaker ini merupakan "uang dua mingguan" terkait pengurusan TKA. Penyidik KPK akan menyelidiki lebih lanjut penggunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset atas nama sendiri maupun keluarga.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan meneliti unsur kesengajaan (mens rea) dari para pegawai yang menerima uang tersebut. Pasalnya, ada kemungkinan beberapa pegawai tidak mengetahui asal-usul uang yang mereka terima. Oleh karena itu, penetapan pasal turut serta (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP) akan diteliti lebih lanjut.
Kedelapan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA dari pemohon RPTKA selama periode 2019-2024 diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Hingga saat ini, Rp8,51 miliar telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.



