Chapnews – Ekonomi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan kabar mengejutkan terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2025 resmi ditiadakan. BKN hanya akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tiga lembaga pemerintahan saja. Informasi ini diumumkan melalui situs resmi BKN pada Senin (28/7/2025).
"Persiapan seleksi ASN 2025 telah dimulai! Segera persiapkan dokumen anda dan ikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait," demikian bunyi pengumuman BKN.

Ketiga lembaga yang membuka lowongan PPPK tersebut adalah Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Gizi Nasional (BGN). Menariknya, Kejagung telah lebih dulu membuka pendaftaran PPPK sejak 2 Juli 2025 lalu.
Seleksi PPPK di Kejagung ini berdasarkan beberapa keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk diantaranya Keputusan Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Surat Nomor B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kejagung menawarkan 1.609 formasi PPPK, rinciannya 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus, khususnya untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan NIK KTP dan NIK Kartu Keluarga. Pendaftaran dibuka hingga 24 Juli 2025 dan saat ini telah memasuki tahap seleksi administrasi. Penting untuk dicatat, pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi.
Pengumuman ini tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang berharap menjadi ASN. BKN menghimbau masyarakat untuk teliti membaca seluruh informasi resmi agar tidak ketinggalan tahapan penting dalam proses seleksi. Informasi lengkap mengenai jenjang pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan dapat diakses melalui situs resmi BKN. Untuk PPPK Guru, proses pendaftarannya lebih sederhana, cukup memilih instansi dan jenis pengadaan.



