Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kali ini PT BPR Disky Suryajaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini, tertuang dalam KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025, menambah daftar panjang penutupan bank di Indonesia sepanjang tahun ini. Dengan penutupan BPR Disky Suryajaya, jumlah BPR yang tutup sejak Januari hingga Agustus 2025 mencapai tiga.
OJK menyatakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah siap memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Disky Suryajaya, memastikan nasabah tetap terlindungi sesuai regulasi. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin, dengan dana pembayaran bersumber dari LPS.

Namun, angka tiga BPR tersebut hanyalah puncak gunung es. Jika dirunut sejak 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 23 bank di Indonesia telah menutup operasionalnya. Daftar bank yang tutup tersebut meliputi: BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Purworejo, BPR EDC Cash, BPR Aceh Utara, BPR Sembilan Mutiara, BPR Bali Artha Anugrah, BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, BPR Bank Jepara Artha, BPR Lubuk Raya Mandiri, BPR Sumber Artha Waru Agung, BPR Nature Primadana Capital, BPRS Kota Juang (Perseroda), BPR Duta Niaga, BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, BPR Kencana, BPR Arfak Indonesia, BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPR Disky Suryajaya.
Tidak hanya bank itu sendiri, ratusan kantor cabang bank juga terpaksa ditutup, berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan. OJK mencatat tren penurunan jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ini merupakan strategi bisnis bank dalam beradaptasi dengan perubahan perilaku nasabah dan perkembangan teknologi digital yang pesat. "Penurunan jumlah cabang dilakukan atas keputusan bisnis masing-masing bank, seiring adopsi teknologi informasi yang semakin masif," tegas Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2025.


